Sumber : Dinas Perizinan
Saya bersyukur sekali setelah mengetahui bahwa Izin
SKTBL dan Site Plan dari Kos Blue Pacific sudah disetujui hanya dalam waktu 2 bulan oleh Dinas Perizinan. Menurut saya, waktu tersebut terbilang cepat dan dinas perizinan
sudah bekerja secara professional, apalagi pada saat izin selesai, saya
mendapat sms langsung dari dinas perizinan untuk mengambilnya di kantor dinas.
Setelah kita sudah mendapatkan izin SKTBL, maka
langkah berikutnya adalah mengurus dokumen lingkungan, saya merasa sulit sekali
mencari informasi tentang , “Dimana mengurus izin lingkungan?”, “Dokumen apa
saja yang dibutuhkan?” dan beberapa pertanyaan lainnya, saya sudah mencoba
mencarinya di google namun usaha saya masih belum berhasil. Oleh karena itu
melalui tulisan ini, saya ingin membahas mengenai bagaimana mengurus izin
lingkungan yang sebenarnya cukup mudah.
Izin Lingkungan ( SPPL )
1. Dimana mengurus Izin Lingkungan ?
Mengurusnya di Badan Lingkungan Hidup (BLH)
2. Berapa biaya mengurus izin lingkungan ?
Biaya GRATIS, hanya dibutuhkan 2 materai Rp 6.000 dan
fotokopi rangkap 6.
3. Apa saja Dokumen yang dibutuhkan ?
-
Fotocopi
SKTBL (1x)
-
Fotocopi
Sertifikat Tanah (1x)
-
Fotocopi
KTP (1x)
-
Mengisi
Formulir UPL – UKL (didapat dari BLH)
4. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam mengurus izin
Lingkungan ?
-
Luas
Ruang Terbuka Hijau (RTH) > 20% Luas Tanah
-
Rasio
Bangunan < 50% Luas Tanah
5. Berapa lama proses kepengurusan Izin Lingkungan (SPPL)
?
-
Saya
menunggu sekitar 3 hari kerja
6. Apa perbedaan dokumen UPL - UKL dan dokumen AMDAL ?
- Sejauh
yang saya ketahui, untuk UPL – UKL dengan kepengurusan yang cukup mudah apabila
luas tanah kurang dari 10.000 m2,
sedangkan untuk AMDAL dengan kepengurusan yang cukup panjang apabila luas tanah
lebih dari 10.000 m2
Formulir UPL – UKL memang cukup memakan waktu dalam
mengisinya karena formulirnya dapat terbilang banyak dan diisi manual
menggunakan bullpen, namun hanya dalam waktu 3 hari, izin lingkungan kos Blue
Pacific sudah disetujui oleh kepala Badan Lingkungan Hidup.
Saya bersyukur setelah mendapatkan izin lingkungan
dari Badan Lingkungan Hidup, kemudian tahapan berikutnya, saya harus mengurus
mutasi SPPT PBB supaya wajib pajak menjadi nama saya sendiri bukan nama pemilik
lama.
Saya mulai mencari tahu kembali bagaimana cara
mengurus Mutasi SPPT PBB. Masih seperti pengalaman sebelumnya bahwa cukup sulit
mencari tahu informasinya melalui google, sehingga saya ingin menceritakan
pengalaman pribadi dalam mengurus mutasi SPPT PBB yang juga terbilang cukup
mudah.
Mutasi SPPT PBB
1. Dimana mengurus Mutasi SPPT PBB ?
Mengurusnya di Dinas Pendapatan Daerah
2. Berapa biaya mengurus Mutasi SPPT PBB?
Biayanya GRATIS.
3. Apa saja Dokumen yang dibutuhkan ?
-
SPPT
PBB Terbaru (Asli)
-
Surat
kuasa bagi yang dikuasakan
-
Mengisi
formulir SPOP & LSOP
-
Fotokopi
KTP / SIM
-
Fotokopi
Sertifikat tanah
-
Lunas
PBB selama 9 tahun terakhir
-
Fotocopi
SPPT tetangga terdekat ( jika persil sudah tergambar, tidak
perlu)
-
Fotocopi
SSP & SSPD BPHTB ( saya tambahkan sendiri )
4. Berapa lama proses kepengurusan Mutasi SPPT PBB ?
Waktu yang dibutuhkan sekitar 30 hari, setelah SPPT
PBB selesai, kita akan ditelfon / SMS oleh petugas dari Dinas Pendapatan
Daerah.
Menurut saya dokumen perizinan sangat diperlukan untuk
diurus supaya kita sebagai warga negara Indonesia memiliki kepastian hukum dan payung
hukum, sehingga ketika usaha yang kita rintis dari awal sudah berjalan, maka usaha
bisa terus berkembang dengan tenang dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat
sekitar.
Sekian tulisan dari saya dan semoga bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengurus izin lingkungan dan mutasi SPPT PBB.
Comments
Apakah anda sedang mencari tahu cara memilih lembaga jasa konsultan amdal terpercaya? Jika iya silahkan kunjungi http://jasakonsultanamdal.com untuk ciri lembaga jasa konsultan amdal terpercaya.