Skip to main content

“PULAU di Indonesia” ,Sebuah FakTa Yang Belum terungkap



Sebagai seorang mahasiswa yang kuliah di jurusan Teknik Geodesi UGM dan telah menempuh perkuliahan selama 4 tahun, saya menyadari bahwa masih banyak informasi mengenai pulau di Indonesia yang belum diketahui oleh masyarakat umum seperti “Benarkah pulau di Indonesia berjumlah 17.504 pulau?” atau “Benarkah Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia karena pembangunan Hotel-hotel di kedua pulau tersebut?”. Oleh karena itu saya bermaksud menginformasikan kenyataan yang sebenarnya berdasarkan Ilmu pengetahuan yang sudah saya peroleh.

Jumlah Pulau di Indonesia
Masih ingatkah anda ketika duduk di bangku Sekolah Dasar, dan belajar mengenai mata pelajaran IPS, lalu seorang guru datang kemudian berkata,”Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau”. Tetapi benarkah hal tersebut? Oleh karena itu kita tinjau terlebih dahulu informasi tentang pulau itu sendiri.
Pulau adalah harta yang dimiliki oleh sebuah negara, karena sebuah pulau yang hanya berukuran 5m x 5m saja dapat mengklaim wilayah perairan sampai 200 mil ( 12 mil Laut teritoti, 24 mil zona tambahan, dan 200 mil ZEE ),itulah alasan mengapa sebuah pulau sangat diperebutkan. Menurut data dari Departemen Dalam Negri tahun 2004, Indonesia memiliki 17.504 pulau. Tetapi pertanyaan nya . “Benarkah Indonesia memiliki 17.504 pulau?”. Berdasarkan Konvensi PBB dan Hukum laut Internasional, telah ditetapkan bahwa yang dimaksud pulau harus memenuhi 4 syarat yaitu terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air, menunjang kehidupan manusia, dan pada saat pasang tertinggi pulau masih berada diatas permukaan air laut.
Jika kita tinjau dari konvensi PBB tersebut, maka dari jumlah pulau yang telah dihitung oleh Depdagri, sebanyak 6000 pulau tidak berpenghuni dan sisanya sebanyak 11.504, masih belum ditinjau berdasarkan aspek pasang surut. Dalam arti ada kemungkinan masih terdapat beribu pulau yang berada di bawah permukaan air laut pada saat pasang,apalagi saat ini sudah terjadi “efek rumah kaca” yang menyebabkan kenaikan permukaan air laut. Sehingga banyak pulau yang sudah dihitung Depdagri tidak dapat disebut pulau dan tidak mendapat pengakuan Internasional. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah Indonesia melakukan perhitungan pulau kembali berdasarkan hasil kesepakatan konvensi PBB yang mungkin jumlahnya akan berada jauh dibawah 17.504 berdasar perhitungan dari Depdagri,dan nantinya perlu dilakukan revisi kepada buku-buku IPS di SD dan SMP.

Fakta tentang Sipadan dan Ligitan

Ketika saya memperhatikan setiap orang dari segala unsur masyarakat, banyak orang berkata, “Sayang sekali,Indonesia telah kehilangan 2 pulau”. Atau “Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia karena ulah Malaysia mendirikan hotel-hotel di pulau tersebut.” Akan tetapi pertanyaannya, “Apakah benar Indonesia telah kehilangan 2 pulau?” dan “Apakah benar Sipadan dan Ligitan jatuh ke tangan Malaysia karena pembangunan hotel di pulau tersebut?”. Kita akan bahas satu per satu
Penguasaan atas sebuah pulau menganut paham “uti possidetis juris”, yaitu kepemilikan sebuah pulau berdasarkan negara penjajahanya. Wilayah Indonesia adalah wilayah jajahan Belanda, dan wilayah Malaysia adalah wilayah jajahan Inggris.Jauh sebelum didirikan hotel-hotel oleh Malaysia di pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua pulau tersebut adalah pulau tidak berpenghuni dan bukan milik dari kedua negara.Sehingga Indonesia sebenarnya tidak kehilangan pulau satupun. Sekitar awal tahun 1910-an, Inggris datang kemudian mendirikan mercusuar di kedua pulau tersebut. Karena adanya mercusuar, beberapa penduduk Malaysia bisa berlayar menuju pulau tersebut dan menetap disana. Kemudian pada tahun 1969, Inggris menerapkan beberapa peraturan di pulau tersebut yaitu perlindungan kepada satwa langka, dan penarikan pajak terhadap pengembangbiakan telur penyu. Barulah sekitar tahun 1970an, Indonesia datang dan membangun titik koordinat pangkal ,kemudian menggangap bahwa pulau Sipadan dan Ligitan adalah kepemilikan Indonesia dan memasukkan kedua pulau tersebut dalam Peta Indonesia.Terakhir sekitar tahun 1990an , dibangun hotel-hotel mewah oleh Malaysia.
Karena adanya klaim wilayah dari kedua negara, maka kasus ini dibawa sampai ke Mahkamah Internasional,yang sudah kita ketahui bersama, dimenangkan oleh Malaysia. Hal yang perlu ditegaskan kembal, Malaysia menang BUKAN karena pembangunan hotel-hotel mewah, tetapi Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia karena 2 alasan. Alasan pertama dari segi historis yaitu pembangunan mercusuar oleh pihak Inggris lebih awal sebelum kedatangan Indonesia. Alasan kedua karena adanya perawatan efektif dengan memberlakukan peraturan di kedua pulau tersebut pada tahun 1969 oleh Inggris.

Menanggapi persoalan dengan ilmu pengetahuan
Saya lihat akhir-akhir ini banyak isu Indonesia akan mengganyang Malaysia, hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat kita yang mudah terpancing emosi oleh hal-hal yang provokatif. Beberapa waktu lalu , ada isu Malaysia mencuri kebudayaan tari pendet.Padahal itu hanyalah kesalahan Discovery Channel yang menayangkan tari pendet sebagai kebudayaan Malaysia tanpa sepengetahuan dari pemerintah Malaysia, dan Discovery Channel sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.Di sisi lain, Indonesia sudah membakar bendera Malaysia dimana mana dan melemparkan telor busuk ke Kedubes malaysia di Indonesia, dan ada beberapa universitas melarang mahasiswa Malaysia kuliah di Indonesia, yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Kita perlu sadari bersama, bahwa jangan sampai kita sebagai masyarakat Indonesia mudah terprovokasi oleh hal hal yang belum kita ketahui akar permasalahannya , dan meninjau berdasar ilmu pengetahuan. Oh iya, ada kabar baru, ternyata batik sudah diakui oleh UNESCO sebagai kebudayaan asli dari Indonesia..aplause buat Indonesia.

Ditulis oleh :
Denni Pascasakti ( mahasiawa teknik geodesi 2005 )
+ www.dennipasca.blogspot.com +

Comments

Anonymous said…
Mnurut q, Malaysia menang cz dia udh memperlakukan kedua pulau itu seperti (layaknya) pulau2 kepunyaan nya yg laen yg ada dlm yurisdiksi/kekuasaan wlyhny!!! Dgn mndrikn hotel, rumah2 pnduduk, atow bngunan apapn ithu, dia "dianggap" secara hukum intrnasionl sdh merawat pulau itu, apalagi dia men"daku" (menganggap sbg mlkny) keduany dlm jngka wkt yg lama jg, puluhan thun, smntra dlm hk dknal adny asas daluarsa/verjaring yg acquisitief, artnya seseorang/suatu phak dianggap pd akhrny dia yg memiliki sstu jk ia telah menduduki/mendaku sesuatu, yg tdk diurusi sdktpun o/ empunya, slma wktu yg lama (min. 20 th)dan slma ithu pula tdk ad komplain appun dr yg empunya/yg sebenrny mempnyainy.....mnrt hemat q ni hnya prmainan hkm aj, emank dsar thu negara suka "mendaku" milik orang lain smbrgn aj!!! Pntr cri celah2 hk hnya tuk kpntgn pribadi ngrany aj!!! Malaysia emank sumber konfliknya dlm ksus niee!!!

Popular posts from this blog

Prosedur Buku Pelaut Panama

  Saya ingin membuat buku pelaut Panama karena adanya kemudahan akses ketika bekerja di beberapa negara sebagai Seaman. Awalnya cukup sulit untuk menemukan informasi di Internet mengenai prosedur pembuatan buku Pelaut Panama di Indonesia. Namun saya segera mencari tahu dan mencobanya sendiri, hanya dalam waktu 3-4 hari kerja, setelah semua syarat dokumen lengkap dan dilakukan pembayaran, saya sudah bisa mendapatkan buku pelaut Panama di Rumah. Berikut ini saya sampaikan beberapa point-point penting mengenai prosedur pembuatan Buku Pelaut Panama : 1.      Dimana membuat buku pelaut Panama? Buku pelaut Panama dibuat di Consulate General of Panama di Jakarta yang berada di World Trade Center Lt.13, Jalan Jend. Sudirman, Karet-Kuningan. Namun karena keterbatasan waktu, saya menggunakan jasa Agent. 2.      Apa saja persyaratan buku pelaut Panama? a.      Surat permohonan dari perusahaan b.      Passpor (valid at least 6 bulan) c.      Bosiet/BST (valid at least 6 bulan) d.

Medical Check Up OGUK/UKOAA

Awal April 2018 lalu, saya mengambil paket Medical Check Up (MCU) UKOAA/OGUK di Klinik SOS Medika Cipete-Jakarta. MCU standar UKOAA/OGUK saya sebelumnya sudah berakhir masa berlaku-nya (Masa berlaku = 2 tahun), sehingga saya harus kembali mengambil MCU lagi untuk memastikan bahwa saya FIT untuk bekerja di offshore. Sebelum saya menuju ke lokasi, saya membuat appointment terlebih dahulu melalui email : sosidn.medapp@internationalsos.com , kemudian setelah ada konfirmasi, saya melakukan persiapan selama 2 minggu sebelumnya dengan berolahraga rutin, menjaga makanan rendah lemak/kolesterol, dan menjaga pikiran supaya tetap rileks. Setelah semuanya siap, saya berangkat menuju ke Klinik SOS Medika yang beralamat di Jalan Puri Sakti No.10, Cipete-Antasari. Jakarta Selatan. Sekedar informasi bahwa untuk paket MCU UKOAA/OGUK terdapat beberapa kategori  : Paket OGUK Complete seharga Rp 2.600.000 (Usia < 50Tahun)   Paket OGUK Standar seharga Rp 1.300.000 (Usia < 50Tahun)

Endorse Panama Medical

Saya membutuhkan Panama Medical untuk kepengurusan salah satu dokumen offshore, pada awalnya saya masih bingung dimana saya bisa membuat Panama Medical, berapa biayanya, dan apabila saya sudah memiliki Medical sesuai standar OGUK, apakah masih bisa digunakan untuk dibuatkan Endorse Panama Medical. Banyak pertanyaan yang saya tidak tahu jawabannya, dan ketika saya mencari di internet, masih cukup sulit untuk menemukan artikel yang membahas mengenai Panama Medical di Indonesia, sehingga saya mencoba mencari tahu sendiri dan pengalaman tersebut saya tuliskan ke dalam artikel ini supaya memberikan kemudahan bagi pembaca yang ingin membuat Panama Medical. 1.      Apa itu Panama Medical ? Salah satu check up kesehatan yang mengacu kepada standar Medical MLC/ILO, sehingga hasil akhir nya akan menentukan apakah seseorang Fit untuk bekerja atau Unfit yang kemudian Medical tersebut akan diendorse oleh dokter yang telah diauthorisasi oleh Panama Maritime. 2.      Berapa biaya Panama Medic