Sudah lama saya ingin memiliki property
di Ibukota, namun karena usaha untuk mencari property membutuhkan waktu dan
kesabaran, baru tahun 2019 ini saya berhasil memiliki property di ibukota
dengan kesepakatan Hot Deal.
Passion saya memang saya fokuskan
di offshore dan property. Ada teman yang mengatakan, “Kita harus mencoba segala
macam investasi dari emas, saham, reksa dana, asuransi, dll.” Akan tetapi hal
tersebut sangatlah berbeda dengan prinsip yang saya pegang. Prinsip saya dalam
ber-investasi, yang pertama harus aman dan minim resiko (Saya tidak percaya
untuk mendapatkan hasil besar dibutuhkan investasi yang beresiko! ), yang
kedua bahwa control ada di tangan saya, dan yang ketiga harus fokus.
Prinsip lain yang TIDAK saya
percaya bahwa banyak yang mengatakan untuk pemilihan property, faktor yang
menentukan adalah Lokasi, Lokasi, dan Lokasi. Boleh sih lokasi menjadi
pertimbangan utama, tetapi jika harganya terlalu mahal diatas harga pasar, untuk
apa kita invest disana? Oleh karena itu faktor terpenting dalam memilih
property, yang pertama harus Hot Deal. Untuk Hot Deal yang saya maksudkan
adalah harga dibeli dibawah harga pasar namun tetap memiliki legalitas yang
baik dan lokasi yang strategis.
Berikut ini 5 faktor pertinbangan
saya dalam memilih property :
1. Hot
Deal
2. Legalitas
Lengkap = SHM (Verifikasi), AJB, IMB, PBB
3. Lokasi
(Pusat kota/Tidak banjir/Aman/Akses mudah)
4. Dekat
Bandara, Sekolah, Rumah Sakit, Pasar Modern
5. Nilai
Jual / sewa bagus
Walaupun harga sudah Hot deal,
saya tidak pernah terburu buru dalam memutuskan untuk membeli property, karena
tahap kedua adalah Legalitas. Biasanya saya mengecek Sertifikat Asli nya harus
Sudah SHM Pekarangan dan atas nama penjual (bukan kuasa jual) yang dicocok kan
dengan KTP Asli, lalu AJB Aslinya juga sudah atas nama penjual dan ditanda
tangan diatas materai beserta cap basah Notaris, kemudian sudah ada IMB sebagai
legalitas tambahan, yang terakhir kita harus memastikan Tagihan PBB, Listrik
dan PAM telah dibayar Lunas.
Jika semua legalitas sudah benar
dan asli bukan tipu-tipu, baru kemudian saya sebagai pembeli yang menentukan
Notaris yang akan dipilih ( Karena ada peraturan yang menyebutkan bahwa orang
yang memegang uang lah yang membuat peraturan alias pembeli), kemudian baru
dilakukan pengecekan sertifikat SHM di Badan Pertanahan. Jika semua Clear dan
sudah deal harga ditambah kesepakatan pembagian pembayaran di Notaris, baru
dapat dilakukan pembelian Asset dan penandatanganan legalitasnya.
Biasanya pembagian pembayaran di
Notaris =
1. Biaya
AJB/Notaris dibagi dua Pembeli dan Penjual
2. Pajak
Penghasilan (PPH) ditanggung Penjual
3. Pajak
BPHTB ditanggung pembeli
4. Biaya
Balik nama, PNBP, ZNT ditanggung pembeli
Sejauh ini saya sangat menikmati
investasi di properti, karena selain harga properti yang terus naik, investasi property
juga terbilang investasi yang aman dan minim resiko ditambah kontrol ada di
tangan kita.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Comments