Sumber : www.expatsindonesia.com
Saya sudah sering membuat dokumen
SKCK untuk keperluan Visa, pembuatan buku pelaut, maupun untuk keperluan
melamar pekerjaan Freelance. Sekitar 5 tahun yang lalu, salah satu persyaratan
SKCK adalah Surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, kemudian ke Polsek, Polres, Polda yang
menurut saya cukup panjang tahapannya dikarenakan kita harus menyesuaikan dengan
jadwal tokoh masyarakat yang belum tentu setiap hari ada di rumah.
Bahkan ketika domisili saya masih di Tangerang, Ketua RT dan RW sampai hafal
sekali kedatangan saya yang selalu dipastikan untuk membuat SKCK.
Mengapa saya sering sekali
membuat SKCK? Jangan salah, jika anda pekerja offshore, setiap kali membuat buku
pelaut, maka anda memerlukan SKCK, lalu apabila pekerjaan anda di benua Afrika,
maka anda juga memerlukan SKCK, begitu pula apabila pekerjaan anda ke beberapa negara
tertentu ,maka anda juga memerlukan SKCK sebagai salah satu syarat pembuatan Visa.
Namun di tahun 2018 ini, saya
banyak sekali mendapatkan kemudahan. Terutama di daerah Yogyakarta khususnya
kabupaten Sleman, apabila anda ingin membuat SKCK, maka anda tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT, RW, Dukuh, Kelurahan, Polsek. Lalu bagaimana tahapannya? Anda bisa
langsung datang ke Polres Sleman dengan membawa beberapa persyaratan dokumen
yang ada untuk meminta rekomendasi dari Polres, kemudian tahap berikutnya anda datang
ke Polda DIY untuk mendapatkan SKCK untuk keperluan Apply Visa. Ringkas sekali
kan. Mantap.
Untuk perpanjangan SKCK pun
nantinya tinggal membawa SKCK lama yang masih berlaku tidak lebih dari satu
tahun dan beberapa syarat lainnya, kemudian anda menunggu sekitar 20 menit dan SKCK
sudah bisa diambil. Jika anda penasaran apa saja syarat syarat yang dibutuhkan?
Saya akan coba jabarkan dibawah ini dengan singkat.
Syarat Surat Rekomendasi Polres di Polres Sleman =
1. FC
KTP, KK, Akta lahir
2. FC
Passport
3. FC
Rumus Sidik Jari (Jika belum ada maka anda perlu membuat dahulu di Polres)
4. Foto
4x6 background merah (4 Lembar)
5. SKCK
Lama (Jika ada dan masih berlaku)
Syarat SKCK Visa di Polda DIY =
1. FC
KTP, KK, Akta lahir
2. FC
Passport
3. FC
Rumus SIdik Jari
4. Foto
4x6 background merah (4 Lembar)
5. Print
out Registrasi Online (Jika Registrasi Online)
6. Surat
Rekomendasi dari Polres
Pada saat saya membuat Surat
Rekomendasi Polres, waktu yang dibutuhkan sedikit lebih lama yaitu sekitar 4
hari dikarenakan bertepatan dengan jadwal penerimaan CPNS. Saya masih ingat
ketika datang ingin menaruh berkas, antriannya panjang sekali sampai keluar
ruangan. Namun jika anda datang tidak bertepatan dengan jadwal penerimaan CPNS, maka
anda beruntung karena biasanya sedikit yang membuat SKCK sehingga dalam waktu
20 menit saja SKCK sudah bisa selesai.
Kemudian proses di Polda juga
cukup cepat, hanya sekitar 20 menit sudah selesai. Namun hal yang perlu improvement hanya di bagian kartu TIK
dan pengisian formulir, karena Formulir dan kartu TIK yang ada di Polres sama
persis dengan yang ada di Polda dan kita tetap harus mengisinya lagi walaupun
sudah diisi sebelumnya di Polres, mungkin lebih baik jika hanya di salah satu
tempat saja untuk pengisian formulirnya, sehingga bisa lebih mempersingkat waktu.
Secara keseluruhan, proses SKCK
sudah sangat ringkas dan cepat karena tidak lagi memerlukan surat pengantar dari
RT, RW, Dukuh, Kelurahan dan Polsek. Saya yakin banyak masyarakat yang senang
dengan adanya perubahan yang sangan baik ini, Selain tujuan untuk mendapatkan
SKCK tercapai, waktu yang diperlukan juga menjadi lebih cepat. Luar biasa.
Salam,
Denni.
Comments