Beberapa minggu yang lalu,
saya telah melakukan Akad Jual Beli (AJB) Property di daerah Tangerang. Setelah
ditanda tanganinya dokumen AJB, maka legalitas yang dimiliki menjadi satu
tingkat lebih kuat dan dapat disusul oleh kepemilikan sertifikat HGB kemudian
dilakukan peningkatan ke sertifikat SHM.
Setiap kali membeli properti,
saya sangat teliti dalam mengecek keseluruhan legalitas yang dimiliki oleh developer
maupun pemilih rumah lama. Salah satu yang harus saya cek adalah Sertifikat
tanah, AJB, IMB, dan PBB.
Untuk sertifikat tanah
biasanya saya mencari sertifikat yang sudah SHM atas nama sendiri, tanah
pekarangan, dan tidak ada beban hak tanggungan dari bank. Saya harus hati hati
dan teliti karena sudah banyak kasus kasus tanah yang terjadi di masyarakat
seperti penjualan tanah tapi bukan atas nama penjual, penjualan tanah yang
masih dibebani oleh hak tanggungan, maupun penjualan tanah sengketa.
Untuk mengetahui tanah yang
dijual masuk dalam ranah sengketa atau tidak, saya selalu memakai jasa notaris
untuk validasi di BPN, setelah beberapa hari proses, saya akan diberitahukan notaris untuk hasil validasinya
apakah tanah yang dijual bebas sengketa atau termasuk tanah sengketa.
Notaris yang saya pilih selalu
hasil rekomendasi atau sudah lama bekerja di daerah tersebut, saya juga lebih memilih
notaris yang memiliki kantor permanen dan tidak berpindah pindah sehingga bisa
lebih dipercaya.
Bagaimanapun sertifikat tanah
dan dokumen legalitas harus selalu diusahakan untuk mendapatkan kepastian
hukum, terutama ketika ada orang lain yang mengklaim properti yang kita miliki,
maka akan sangat mudah membuktikannya di pengadilan terutama jika kita sudah memegang
sertifikat asli yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu setiap properti yang
saya miliki, semuanya memiliki legalitas yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan.
Comments