Skip to main content

Siapa yang wajib UMR ?



Saya tinggal di Yogyakarta dan telah merintis bisnis sejak tahun 2014. Selama menjalankan bisnis yang berjalan hampir tiga tahun ini, sudah tiga kali saya didatangi karyawan yang berbeda-beda untuk meminta kenaikan gaji menjadi UMR sesuai dengan wilayah kabupaten Sleman.

Pertama tama, mari kita lihat terlebih dahulu UMR yang ada di kabupaten Sleman, DIY :
-          UMR tahun 2014 = Rp 1.127.000
-          UMR tahun 2015 = Rp 1.200.000
-          UMR tahun 2016 = Rp 1.338.000
-          UMR tahun 2017 = Rp 1.448.385

Dari sejak tahun 2014 ke tahun 2015, terdapat kenaikan UMR Rp 73.000 yang menurut saya masih masuk akal. Kemudian tahun 2015 ke tahun 2016, terdapat kenaikan UMR sebesar Rp 138.000 yang menurut saya sudah cukup besar, lalu pada tahun 2016 ke tahun 2017, terdapat kenaikan lagi sebesar Rp 110.385.

Saya masih ingat di perusahaan saya bekerja dahulu di Jakarta, rata rata kenaikan gaji paling hanya sekitar 4 – 6 %, kemudian setelah saya bekerja di perusahaan asing, rata rata kenaikan gaji per tahunnya menjadi lebih kecil lagi yaitu sekitar 2 – 4 %, padahal jika kita mengikuti kenaikan UMR setiap tahunnya, maka pengusaha dibebankan kenaikan gaji karyawan yang berkisar antara 8 – 11,5 %. Hal ini sebenarnya yang cukup membebankan pengusaha, terutama kepada golongan pengusaha baru yang masih masuk dalam kategori UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Siapa yg wajib UMR ?
Saya pun segera mencari informasi melalui internet, salah satu pertanyaan saya, “Siapakah sebenarnya yang wajib memberi gaji sesuai dengan UMR?”

Ada beberapa peraturan perundang undangan yang cukup menarik juga untuk dibaca bagi semua pengusaha diantaranya :

  • UU No 13 tahun 2003                         = tentang Ketenagakerjaan
  • Permenakertrans No 7 tahun 2013     = tentang Upah minimum
  • PP no 78 tahun 2015                           = tentang Pengupahan
  • Permenaker No 21 tahun 2016           = tentang Kebutuhan Hidup Layak
  • Permenaker No 6 tahun 2016             = tentang THR
  • Kepmenakertrans No.102 thn 2014    = tentang Upah Kerja Lembur

Saya juga membaca dari beberapa sumber yaitu detik.com mengenai artikel “Siapa saja yang wajib UMR?” disana dijelaskan bahwa untuk perusahaan yang wajib UMR adalah :
-          Pekerja sektor formal ( berbentuk PT atau CV )
-          Perusahaan dengan karyawan > 15 orang
-          Pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun


Melalui artikel tersebut, maka perusahaan UMKM sebenarnya tidak diharuskan memberi gaji sesuai dengan UMR, karena UMKM tidak termasuk sektor formal (tidak berbentuk PT maupun CV), kemudian rata rata jumlah karyawan UMKM tidak lebih dari 15 orang. Sehingga banyak perusahaan UMKM merasa masih cukup berat apabila diharuskan memberikan gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMR.

Berapa rata rata Gaji UMKM di Yogyakarta ?
Saya jadi ikut penasaran, sebenarnya berapa gaji rata rata karyawan UMKM yang ada di Yogyakarta? Jawaban untuk mencari nya juga cukup mudah, apalagi saat ini sudah jaman digital dimana segala sesuatunya bisa dicari hanya melalui internet.

Situs yang paling mudah untuk mengetahui gaji UMKM di Yogyakarta adalah melalui situs OLX. Sehingga saya segera membuka situs ini dan membuka halaman lowongan yang ada di propinsi Yogyakarta khususnya untuk kabupaten Sleman.

Saya mengambil sampel dari 60 UMKM di Yogyakarta, Ada beberapa hal yang saya pertimbangkan diantaranya faktor keberagaman bidang usaha, faktor gaji, dan faktor jam bekerja yang berkisar antara 7 – 8 jam / hari.

Berikut ini hasil rata rata yang saya dapatkan dari 60 sampel UMKM di Yogyakarta :
-          Gaji 1 jam                   = Rp 3.898
-          Gaji 1 hari (8 jam)       = Rp 31.154
-          Gaji 1 Bulan                = Rp 810.000

Namun perlu diperhatikan bahwa gaji diatas hanyalah gaji pokok dan tunjangan tetap, belum termasuk bonus / lembur / THR / uang tambahan lainnya,

Kesimpulan
Melalui berbagai artikel dan peraturan perundang undangan yang telah saya baca, maka saya menarik kesimpulan pribadi bahwa sebagian besar lowongan kerja UMKM yang ada di Yogyakarta masih belum menawarkan gaji sesuai dengan UMR. Kemudian UMR sebenarnya tidak wajib diberikan untuk perusahaan UMKM dikarenakan UMKM belum termasuk sektor formal dan karyawannya sebagian besar masih kurang dari 15 orang.

Sehingga saya masih tetap mengacu kepada standar diatas gaji rata rata UMKM yang ada di Yogyakarta dalam memberikan gaji pokok + tunjangan tetap kepada karyawan (belum termasuk bonus / lembur / THR / uang tambahan lainnya), namun dengan catatan bahwa gaji dapat mencapai UMR apabila karyawan mampu semangat berjuang untuk menembus bonus target bulanan yang ada, sehingga menguntungkan karyawan dari sisi penghasilan, namun di sisi lain juga ikut menguntungkan perusahaan dari sisi target bulanan.

Comments

snappopup said…
yup betul sekali mas den.. dulu jg sempet2 searching sbenernya brapa rate gaji UMKM jogja rata2.. dan hitungan saya juga hampir sama dengan mas Deni.
nyari partner kerja emang gampang2 susah.. hhhee..

Popular posts from this blog

Prosedur Buku Pelaut Panama

  Saya ingin membuat buku pelaut Panama karena adanya kemudahan akses ketika bekerja di beberapa negara sebagai Seaman. Awalnya cukup sulit untuk menemukan informasi di Internet mengenai prosedur pembuatan buku Pelaut Panama di Indonesia. Namun saya segera mencari tahu dan mencobanya sendiri, hanya dalam waktu 3-4 hari kerja, setelah semua syarat dokumen lengkap dan dilakukan pembayaran, saya sudah bisa mendapatkan buku pelaut Panama di Rumah. Berikut ini saya sampaikan beberapa point-point penting mengenai prosedur pembuatan Buku Pelaut Panama : 1.      Dimana membuat buku pelaut Panama? Buku pelaut Panama dibuat di Consulate General of Panama di Jakarta yang berada di World Trade Center Lt.13, Jalan Jend. Sudirman, Karet-Kuningan. Namun karena keterbatasan waktu, saya menggunakan jasa Agent. 2.      Apa saja persyaratan buku pelaut Panama? a.      Surat permohonan dari perusahaan b.      Passpor (valid at least 6 bulan) c.      Bosiet/BST (valid at least 6 bulan) d.

Medical Check Up OGUK/UKOAA

Awal April 2018 lalu, saya mengambil paket Medical Check Up (MCU) UKOAA/OGUK di Klinik SOS Medika Cipete-Jakarta. MCU standar UKOAA/OGUK saya sebelumnya sudah berakhir masa berlaku-nya (Masa berlaku = 2 tahun), sehingga saya harus kembali mengambil MCU lagi untuk memastikan bahwa saya FIT untuk bekerja di offshore. Sebelum saya menuju ke lokasi, saya membuat appointment terlebih dahulu melalui email : sosidn.medapp@internationalsos.com , kemudian setelah ada konfirmasi, saya melakukan persiapan selama 2 minggu sebelumnya dengan berolahraga rutin, menjaga makanan rendah lemak/kolesterol, dan menjaga pikiran supaya tetap rileks. Setelah semuanya siap, saya berangkat menuju ke Klinik SOS Medika yang beralamat di Jalan Puri Sakti No.10, Cipete-Antasari. Jakarta Selatan. Sekedar informasi bahwa untuk paket MCU UKOAA/OGUK terdapat beberapa kategori  : Paket OGUK Complete seharga Rp 2.600.000 (Usia < 50Tahun)   Paket OGUK Standar seharga Rp 1.300.000 (Usia < 50Tahun)

Endorse Panama Medical

Saya membutuhkan Panama Medical untuk kepengurusan salah satu dokumen offshore, pada awalnya saya masih bingung dimana saya bisa membuat Panama Medical, berapa biayanya, dan apabila saya sudah memiliki Medical sesuai standar OGUK, apakah masih bisa digunakan untuk dibuatkan Endorse Panama Medical. Banyak pertanyaan yang saya tidak tahu jawabannya, dan ketika saya mencari di internet, masih cukup sulit untuk menemukan artikel yang membahas mengenai Panama Medical di Indonesia, sehingga saya mencoba mencari tahu sendiri dan pengalaman tersebut saya tuliskan ke dalam artikel ini supaya memberikan kemudahan bagi pembaca yang ingin membuat Panama Medical. 1.      Apa itu Panama Medical ? Salah satu check up kesehatan yang mengacu kepada standar Medical MLC/ILO, sehingga hasil akhir nya akan menentukan apakah seseorang Fit untuk bekerja atau Unfit yang kemudian Medical tersebut akan diendorse oleh dokter yang telah diauthorisasi oleh Panama Maritime. 2.      Berapa biaya Panama Medic