Saya tinggal di Yogyakarta dan telah merintis bisnis
sejak tahun 2014. Selama menjalankan bisnis yang berjalan hampir tiga tahun
ini, sudah tiga kali saya didatangi karyawan yang berbeda-beda untuk meminta
kenaikan gaji menjadi UMR sesuai dengan wilayah kabupaten Sleman.
Pertama tama, mari kita lihat terlebih dahulu UMR yang
ada di kabupaten Sleman, DIY :
-
UMR
tahun 2014 = Rp 1.127.000
-
UMR
tahun 2015 = Rp 1.200.000
-
UMR
tahun 2016 = Rp 1.338.000
-
UMR
tahun 2017 = Rp 1.448.385
Dari sejak tahun 2014 ke tahun 2015, terdapat kenaikan
UMR Rp 73.000 yang menurut saya masih masuk akal. Kemudian tahun 2015 ke tahun
2016, terdapat kenaikan UMR sebesar Rp 138.000 yang menurut saya sudah cukup besar,
lalu pada tahun 2016 ke tahun 2017, terdapat kenaikan lagi sebesar Rp 110.385.
Saya masih ingat di perusahaan saya bekerja dahulu di
Jakarta, rata rata kenaikan gaji paling hanya sekitar 4 – 6 %, kemudian setelah
saya bekerja di perusahaan asing, rata rata kenaikan gaji per tahunnya menjadi
lebih kecil lagi yaitu sekitar 2 – 4 %, padahal jika kita mengikuti kenaikan
UMR setiap tahunnya, maka pengusaha dibebankan kenaikan gaji karyawan yang
berkisar antara 8 – 11,5 %. Hal ini sebenarnya yang cukup membebankan pengusaha,
terutama kepada golongan pengusaha baru yang masih masuk dalam kategori UMKM (
Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Siapa yg wajib UMR ?
Saya pun segera mencari informasi melalui internet,
salah satu pertanyaan saya, “Siapakah sebenarnya yang wajib memberi gaji sesuai
dengan UMR?”
Ada beberapa peraturan perundang undangan yang cukup
menarik juga untuk dibaca bagi semua pengusaha diantaranya :
- UU
No 13 tahun 2003
= tentang Ketenagakerjaan
- Permenakertrans
No 7 tahun 2013 = tentang Upah
minimum
- PP
no 78 tahun 2015
= tentang Pengupahan
- Permenaker
No 21 tahun 2016 = tentang Kebutuhan Hidup Layak
- Permenaker
No 6 tahun 2016 = tentang THR
- Kepmenakertrans No.102 thn 2014 = tentang Upah Kerja Lembur
Saya juga membaca dari beberapa sumber yaitu detik.com mengenai artikel “Siapa saja yang wajib UMR?” disana dijelaskan bahwa untuk perusahaan yang wajib UMR adalah :
-
Pekerja
sektor formal ( berbentuk PT atau CV )
-
Perusahaan
dengan karyawan > 15 orang
Melalui artikel tersebut, maka perusahaan UMKM sebenarnya tidak diharuskan memberi gaji sesuai dengan UMR, karena UMKM tidak termasuk sektor formal (tidak berbentuk PT maupun CV), kemudian rata rata jumlah karyawan UMKM tidak lebih dari 15 orang. Sehingga banyak perusahaan UMKM merasa masih cukup berat apabila diharuskan memberikan gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMR.
Berapa rata rata Gaji UMKM di Yogyakarta ?
Saya jadi ikut penasaran, sebenarnya berapa gaji
rata rata karyawan UMKM yang ada di Yogyakarta? Jawaban untuk mencari nya juga
cukup mudah, apalagi saat ini sudah jaman digital dimana segala sesuatunya bisa
dicari hanya melalui internet.
Situs yang paling mudah untuk mengetahui gaji UMKM di
Yogyakarta adalah melalui situs OLX. Sehingga saya segera membuka situs ini dan
membuka halaman lowongan yang ada di propinsi Yogyakarta khususnya untuk
kabupaten Sleman.
Saya mengambil sampel dari 60 UMKM di Yogyakarta, Ada
beberapa hal yang saya pertimbangkan diantaranya faktor keberagaman bidang usaha, faktor gaji, dan faktor jam bekerja
yang berkisar antara 7 – 8 jam / hari.
Berikut ini hasil rata rata yang saya dapatkan dari 60
sampel UMKM di Yogyakarta :
-
Gaji
1 jam = Rp 3.898
-
Gaji
1 hari (8 jam) = Rp 31.154
-
Gaji
1 Bulan = Rp 810.000
Namun perlu diperhatikan bahwa gaji diatas hanyalah
gaji pokok dan tunjangan tetap, belum termasuk bonus / lembur / THR / uang tambahan lainnya,
Kesimpulan
Melalui berbagai artikel dan peraturan perundang
undangan yang telah saya baca, maka saya menarik kesimpulan pribadi bahwa
sebagian besar lowongan kerja UMKM yang ada di Yogyakarta masih belum menawarkan
gaji sesuai dengan UMR. Kemudian UMR sebenarnya tidak wajib diberikan untuk
perusahaan UMKM dikarenakan UMKM belum termasuk sektor formal dan
karyawannya sebagian besar masih kurang dari 15 orang.
Sehingga saya masih tetap mengacu kepada standar
diatas gaji rata rata UMKM yang ada di Yogyakarta dalam memberikan gaji pokok + tunjangan tetap kepada karyawan (belum termasuk bonus / lembur / THR / uang tambahan lainnya), namun dengan catatan bahwa gaji dapat mencapai UMR apabila
karyawan mampu semangat berjuang untuk menembus bonus target bulanan yang ada, sehingga menguntungkan karyawan dari sisi penghasilan, namun di sisi lain juga
ikut menguntungkan perusahaan dari sisi target bulanan.
Comments
nyari partner kerja emang gampang2 susah.. hhhee..