Rencana saya untuk masuk menjadi penduduk Sleman sebenarnya
sudah direncanakan sejak 1 tahun yang lalu, namun rencana hanyalah sebuah
target diatas kertas jika tidak segera dijalankan.
Saya baru menyadari setelah dalam waktu dekat ini, keluarga
kami akan memiliki anak. Yang menjadi permasalahan, saya dan istri masih
memegang E-KTP Kota Tangerang dan KK kami masih
ikut masing masing orang tua, padahal kami sudah tinggal dan menetap di
Sleman, apalagi saya sendiri sudah tinggal di Sleman sejak tahun 2012.
Mau tidak mau saya harus segera mengurus KK baru dan E-KTP
Kabupaten Sleman. Melalui tulisan ini saya juga ingin mensharingkan pengalaman
pribadi saya sendiri dalam melalui tahapan demi tahapan yang cukup panjang
namun terasa puas setelah kita memegang KTP dan KK yang kita inginkan.
Saya mendapatkan informasi, jika memakai jasa Agency harganya
hampir seragam yaitu untuk mendapatkan Surat Pindah dari daerah asal akan
dikenakan biaya Rp.200.000, kemudian untuk mendapatkan Surat Datang sampai dengan
E-KTP dan KK akan dikenakan biaya Rp.300.000, Akan tetapi saya sudah meniatkan
untuk mengurus semuanya sendiri untuk mendapatkan pengalaman dan mengetahui
berapa total biaya yang dibutuhkan dan berapa lama proses untuk menyelesaikan
semua tahapan-tahapan ini tanpa melalui jasa Agency.
A.Tahapan di Kota
Tangerang (Banten)
Tujuan : Mendapatkan SPWNI ( Surat Pindah Warga Negara
Indonesia) dan Biodata Penduduk WNI
Proses :
- Meminta Surat pengantar dari Ketua RT ( gratis )
- Meminta tanda tangan dan cap stempel dari Ketua RW ( gratis )
- Meminta Pengantar Pindah dari Kelurahan ( F-1.33 & F-1.34 )
- Meminta Pengantar Pindah dari Kecamatan ( F-1.35 & F-1.36 )
- Menuju ke Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mendapatkan SPWNI (Proses : 1 minggu dan biaya Gratis)
Pada saat mengurus SPWNI di Pencatatan sipil Kota Tangerang,
ada beberapa dokumen yang perlu dibawa yaitu :
Pengatar RT,RW, Pengantar dari kelurahan, Pengantar dari
Kecamatan, KTP, KK, Jika ada perubahan identitas harap melampirkan FC Surat
nikah, FC Ijasah, FC Akta kelahiran. Semua berkas harus sudah difotocopy 1 kali
sebelum diserahkan ke loket.
Setelah Satu minggu kemudian, saya sudah mendapatkan SPWNI
dan Biodata Penduduk WNI dari Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Kemudian saya
menuju ke Kabupaten Sleman (Yogyakarta).
B.Tahapan di Kabupaten
Sleman ( Yogyakarta)
Tujuan : Mendapatkan SDWNI ( Surat Datang Warga Negara
Indonesia) dan E-KTP serta KK Kabupaten Sleman.
Proses :
- Meminta surat pengantar dari RT
- Meminta tanda tangan dan stempel dari RW
- Meminta tanda tangan dan stempel dari Pak Dukuh, Mengisi Formulir Permohonan KK (F-1.06), Mengisi Formulir isian biodata (F-1.01), Mengisi Formulir permohonan menjadi Penduduk, Mengisi Formulir permohonan E-KTP (F-1.07), Mengisi formulir penerbitan KTP elektronik.
- Meminta Surat Pengantar dari Kelurahan (gratis)
- Meminta Surat Pengantar dari Kecamatan (gratis)
- Menuju ke Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mendapatkan Surat Datang Warga Negara Indonesia (SDWNI), Prosesnya sekitar 1 jam dan bisa ditunggu.
- Menuju Ke Kecamatan untuk mendapatkan E-KTP dan KK Kabupaten Sleman (Prosesnya 2 minggu, namun untuk kasus saya, hanya dalam 1 minggu sudah selesai setelah saya tanyakan ke pihak kecamatan)
Pada saat mengurus SDWNI di Pencatatan Sipil Kabupaten
Sleman, ada beberapa dokumen yang harus dibawa diantaranya :
Surat permohonan menjadi penduduk, Surat Pindah WNI dari
daerah asal, Biodata penduduk dari daerah asal, Pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar
(Merah untuk tahun lahir ganjl dan biru untuk tahun lahir genap), serta semua
berkas difotocopi 1 kali.
Setelah kita mendapatkan SDWNI, tahapan berikutnya (point ke
7) yaitu kita harus menuju ke Kecamatan, maka diperlukan dokumen yang
dibutuhkan sebagai berikut :
Syarat-Syarat Kartu Keluarga di kecamatan :
- Formulir permohonan KK (F-1.06)
- Formulir isian Biodata (F-1.01)
- Formulir permohonan menjadi penduduk
- Surat pindah WNI daerah asal
- Surat datang WNI kabupaten Sleman
- FC Akta Nikah, FC Akta lahir, FC Ijasah
Syarat Syarat E-KTP di Kecamatan :
- Formulir permohonan E-KTP (F-1.07)
- FC Kartu Keluarga
- Formulir penerbitan KTP Elektronik
- Pasfoto 4x6 sebanyak dua lembar (Merah untuk tahun lahir ganjl dan biru untuk tahun lahir genap)
Setelah 1 minggu, saya dan istri sudah mendapatkan Kartu
keluarga yang baru dan E-KTP Kabupaten Sleman. Saya sungguh bangga dengan
pelayanan terutama di Kabupaten Sleman dari tingkat RT sampai dengan Kecamatan
bahkan Pencatatan Sipil Sleman yang sangat cepat dan proffesional, bahkan tidak
dipungut biaya sama sekali.
Tips dari saya jika pembaca memiliki cukup banyak waktu, maka
tidak ada salahnya untuk mengurus pindah KK dan E-KTP sendiri karena saat ini
prosesnya sudah cepat, tidak dipersulit dan gratis. Semoga tulisan ini
bermanfaat, dan selamat mencoba.
Salam,
Denni Pascasakti
Kabupaten Sleman (10 Juni 2016)
Comments