Skip to main content

Pentingnya Legalitas Properti

 

Beberapa minggu yang lalu, saya telah melakukan Akad Jual Beli (AJB) Property di daerah Tangerang. Setelah ditanda tanganinya dokumen AJB, maka legalitas yang dimiliki menjadi satu tingkat lebih kuat dan dapat disusul oleh kepemilikan sertifikat HGB kemudian dilakukan peningkatan ke sertifikat SHM.

Setiap kali membeli properti, saya sangat teliti dalam mengecek keseluruhan legalitas yang dimiliki oleh developer maupun pemilih rumah lama. Salah satu yang harus saya cek adalah Sertifikat tanah, AJB, IMB, dan PBB.

Untuk sertifikat tanah biasanya saya mencari sertifikat yang sudah SHM atas nama sendiri, tanah pekarangan, dan tidak ada beban hak tanggungan dari bank. Saya harus hati hati dan teliti karena sudah banyak kasus kasus tanah yang terjadi di masyarakat seperti penjualan tanah tapi bukan atas nama penjual, penjualan tanah yang masih dibebani oleh hak tanggungan, maupun penjualan tanah sengketa.

Untuk mengetahui tanah yang dijual masuk dalam ranah sengketa atau tidak, saya selalu memakai jasa notaris untuk validasi di BPN, setelah beberapa hari proses,  saya akan diberitahukan notaris untuk hasil validasinya apakah tanah yang dijual bebas sengketa  atau termasuk tanah sengketa.

Notaris yang saya pilih selalu hasil rekomendasi atau sudah lama bekerja di daerah tersebut, saya juga lebih memilih notaris yang memiliki kantor permanen dan tidak berpindah pindah sehingga bisa lebih dipercaya.

Bagaimanapun sertifikat tanah dan dokumen legalitas harus selalu diusahakan untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama ketika ada orang lain yang mengklaim properti yang kita miliki, maka akan sangat mudah membuktikannya di pengadilan terutama jika kita sudah memegang sertifikat asli yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu setiap properti yang saya miliki, semuanya memiliki legalitas yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan.

 


Comments